Find Us On Social Media :

Asyik Nih Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Swadaya dari Pemerintah, Simak Cara dan Persyaratannya

By Ahmad Ridho, Minggu, 15 November 2020 | 16:15 WIB
Ada lagi program bedah rumah swadaya dari pemerintah, simak nih cara dan syaratnya. (Kontan.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Ada lagi program bedah rumah swadaya dari pemerintah, simak nih cara dan syaratnya.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Program ini juga populer dikenal dengan bedah rumah swadaya.

Program BSPS dilakukan dengan skema Padat Karya Tunai guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Rencananya Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Mau Dapat Transferan Tiap Bulan Ini Syaratnya

Baca Juga: Gampang Bro Cara Cek atau Daftar Bantuan Usaha Rp 2,4 Juta Langsung Aja Klik Link efom.bri.id/bpum

Dirangkum dari laman Setkab, adapun anggaram bedah rumah 2020 dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan mencapai 208.000 unit RTLH di seluruh Indonesia senilai Rp 4,35 triliun dan membangun baru 12.000 unit RTLH senilai Rp 459 miliar.

Kementerian PUPR membagi program bedah rumah menjadi dua bagian, yakni peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru.

Untuk program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bantuan yang diberikan yakni bahan bangunan sebesar Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta.

Kemudian untuk Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS) untuk semua daerah mendapat bantuan Rp 30 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah kerja.