Pihak penyalur dari bantuan subsidi gaji ini juga berbeda. Subsidi gaji tenaga pendidik diurus oleh Kemendikbud maupun Kemenag.
Sebab, dua kementerian tersebut sama-sama menaungi guru dan dosen di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Gak Usah Panik, BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening Bikers, Langsung Lapor ke Sini Biar Diproses
Kemendikbud menaungi guru yang mengajar di sekolah dan perguruan tinggi negeri juga swasta tertentu.
Sementara, Kemenag menaungi guru dan dosen yang mengajar di sekolah atau perguruan tinggi keagamaan.
Lalu, untuk pekerja, penyaluran subsidi gaji dikoordinasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sasaran penerima
Subsidi gaji bagi tenaga pendidik ditujukan bagi para tenaga pendidik non-PNS yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Di bawah Kemendikbud, mereka yang berhak menerima adalah pendidik non-PNS (guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, pendidik kesetaraan) dan tenaga kependidikan non-PNS (tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi).
Untuk tenaga pendidik di bawah Kemenag, penerima meliputi guru, tenaga pendidik, dan dosen non-PNS yang tervalidasi di lembaga pendidikan keagaman yang dinaungi Kemenag.
Sementara itu, subsidi gaji bagi pekerja diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5.000.000 yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat