Find Us On Social Media :

Sama-sama Ditransfer Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Apa Bedanya Subsidi Gaji Pekerja dan Guru Honorer

By Ahmad Ridho, Rabu, 18 November 2020 | 12:30 WIB
Sama-sama dapat BLT Rp 600 ribu, apa bedanya subsidi gaji pekerja dengan guru honorer? (Kompasiana)

Baca Juga: Waduh! Bantuan Lansung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Kok Gak Cair-cair Masuk Rekening? Cepetan Lapor ke Sini Bro

Apa saja perbedaannya?

Penyalur bantuan

Pihak penyalur dari bantuan subsidi gaji ini juga berbeda. Subsidi gaji tenaga pendidik diurus oleh Kemendikbud maupun Kemenag.

Sebab, dua kementerian tersebut sama-sama menaungi guru dan dosen di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Gak Usah Panik, BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening Bikers, Langsung Lapor ke Sini Biar Diproses

Kemendikbud menaungi guru yang mengajar di sekolah dan perguruan tinggi negeri juga swasta tertentu.

Sementara, Kemenag menaungi guru dan dosen yang mengajar di sekolah atau perguruan tinggi keagamaan.

Lalu, untuk pekerja, penyaluran subsidi gaji dikoordinasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sasaran penerima

Subsidi gaji bagi tenaga pendidik ditujukan bagi para tenaga pendidik non-PNS yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).