Find Us On Social Media :

Sama-sama Ditransfer Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Apa Bedanya Subsidi Gaji Pekerja dan Guru Honorer

By Rabu, 18 November 2020 | 12:30
Sama-sama dapat BLT Rp 600 ribu, apa bedanya subsidi gaji pekerja dengan guru honorer? (Kompasiana)

Baca Juga: Asyik Banget, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Buruan Cek ATM Sekarang Bikers Dapat Transferan Gak Nih?

Subsidi gaji tenaga pendidik

Berdasarkan informasi yang diunggah di laman Kemendikbud, syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji adalah:

- WNI.

- Berstatus sebagai PTK non-PNS.

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Segera Cek Saldo ATM, Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin Kedua ke Bank Swasta Sudah Cair, Cicilan Motor Aman Nih

- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Subsidi gaji pekerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), berikut persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk menjadi penerima bantuan:

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah? Ini Jenis-jenis Usaha yang Sudah Pasti Disalurkan