Find Us On Social Media :

Sama-sama Ditransfer Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Apa Bedanya Subsidi Gaji Pekerja dan Guru Honorer

By Rabu, 18 November 2020 | 12:30
Sama-sama dapat BLT Rp 600 ribu, apa bedanya subsidi gaji pekerja dengan guru honorer? (Kompasiana)

- WNI yang dibuktikan dengan NIK.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Gampang Bro Cara Cek atau Daftar Bantuan Usaha Rp 2,4 Juta Langsung Aja Klik Link efom.bri.id/bpum

Nominal bantuan

Bagi tenaga pendidikan non-PNS, besaran nominal subsidi gaji adalah Rp 600.000 per bulan.

Bantuan tersebut di berikan selama 3 bulan, sejak Oktober-Desember. Penyalurannya dilakukan dalam satu kali transfer, yakni sebesar Rp 1.800.000.

Sedangkan, untuk subsidi gaji pekerja, besarannya adalah Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai dari September-Desember 2020. Untuk pekerja, bantuan diberikan dalam 2 tahap.

Pada masing-masing tahap, pekerja yang memenuhi kriteria menerima sebesar Rp 1.200.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Pekerja...",