Mereka yang menjadi penerima termasuk guru swasa, tenaga perpustakaan, laboratorium, tenaga administrasi, yang terdampak akibat pandemi.
Ada beberapa kriteria yang jadi perhatian supaya bantuan ini cair.
Baca Juga: Gak Usah Panik, BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening Bikers, Langsung Lapor ke Sini Biar Diproses
Sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan guru dan tenaga honorer kependidikan ini, yaitu:
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
- Warga Negara Indonesia
- Tidak menerima bantuan subsidi Kemenaker
- Tidak menerima bantuan semi-bansos yakni Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020
- Bukan Pegawai Negeri Sipil
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kemendikbud untuk para guru, dan tenaga kependidikan Non-PNS baik negeri maupun swasta ini menyasar 2.034.732 orang.
Rinciannya, 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Adapun cara pencairan bantuan untuk guru dan tenaga honorer kependidikan Non-PNS ini, mengecek dulu informasi rekening di laman GTK atau Pangkalan Data Dikti.
PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan melakukan pengecekan melalui Info GTK di alamat (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalann Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).
Baca Juga: Asyik Banget, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Buruan Cek ATM Sekarang Bikers Dapat Transferan Gak Nih?
Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.