Find Us On Social Media :

Asyik Bukan Cuma BLT Rp 1,8 Juta Ini 9 Bantuan Lainnya yang Disalurkan Pemerintah, Sudah Dapat Transferan?

By Senin, 23 November 2020 | 07:10
Wow ternyata bukan cuma BLT Rp 1,8 juta ini sederet bantuan lain yang disalurkan pemerintah. (Kompas.com)

Bantuan UMKM senilai Rp 2,4 Juta ini diberikan kepada UMKM yang sudah terdaftar di koperasi di wilayahnya. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini.

4. Bantuan sembako

Seperti diberitakan Kompas.com, 9 April 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian bantuan sosial berupa paket sembako bagi warga DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya (Jabodetabek).

Baca Juga: Gak Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 juta atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tenang Masih Ada Bantuan Rp 1,8 Juta, Nih Cara Dapetinnya

Bantuan ini diberikan kepada warga yang ekonominya terdampak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk DKI Jakarta, bansos sembako akan diberikan kepada 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta keluarga.

Jumlah sembako yang diberikan senilai Rp 600.000 per bulan.

Kala itu, bantuan dicanangkan untuk tiga bulan. "Anggaran yang dialokasikan Rp 2,2 triliun," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Selanjutnya, bansos sembako untuk wilayah Bodetabek diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576.000 keluarga. Jumlah besarannya sama, yakni Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.

Jokowi menyebut total anggaran yang dikucurkan yakni Rp 1 triliun.

5. Bantuan langsung tunai

Bantuan tidak hanya diberikan kepada warga Jabodetabek. Diberitakan Kompas.com, 7 April 2020, Presiden Jokowi memutuskan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona terhadap perekonomian warga di luar Jabodetabek. Menteri Sosial Juliari Batubara menyebutkan BLT ini diberikan kepada semua keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

Syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Prakerja.