- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha, Nomor Telepon
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "BPUM Tahap 2 Cek efrom.bri.co.id/bpum Login Data Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Diperpanjang"