Find Us On Social Media :

Setiap Tahun 25 Persen Korban Kecelakaan Umur di Bawah 17 Tahun, Kemenhub Larang Siswa SMA dan SMP Naik Motor

By Indra GT, Selasa, 24 November 2020 | 14:00 WIB
Berdasarkan data kecelakaan dari Korlantas Polri setiap tahun korban kecelakaan yang melibatkan usia dibawah 17 tahun sebanyak 25 persen dari total kecelakaan. (Tribun Jogja)

Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2019 Menyedihkan, Pelajar Paling Banyak Melakukan Pelanggaran, Ini Rencana Yang Akan Dilakukan

Lagipula, kata Pandu lagi, menurut data Korlantas Polri perkara pengendara di bawah usia minimum yang mengalami kecelakaan lalu lintas cukup banyak tiap tahunnya mencapai sekitar 25 persen.

"Jadi, kita ingin mendorong kembali aturan terkait untuk dilaksanakan khususnya di lingkungan sekolah. Kemudian, mendorong penggunaan sepeda agar udara lebih baik," ucap Pandu.

“Maka dari itu perlu kita galakkan agar anak-anak sekolah ini kembali menggunakan sepeda, khususnya di kota-kota kecil ya atau kota sedang di luar kota-kota besar,” katanya.

Tapi, untuk menggalakkan penggunaan sepeda bagi siswa sekolah perlu adanya dukungan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Pemegang Kartu Jakarta Pintar Nekat Punya Motor, Begini Risikonya

Terutama untuk membangun fasilitas bagi para pesepeda agar merasa aman dan nyaman.

“Kita perlu dukung adanya pembangunan atau pengadaan fasilitas sepeda, seperti tempat parkir, lajur sepeda,” ucap dia lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMP dan SMA Dilarang Pakai Motor ke Sekolah, Ini Kata Kemenhub"