Find Us On Social Media :

Asyik Motor Listrik Bebas Biaya PKB serta BBNKB, Bayar Pajak Tahunan Jadi Murah Meriah

By , Rabu, 25 November 2020 | 18:00
Ilustrasi Motor Listrik (Naufal Shafly/GridOto.com)

- Jawa Timur: 10 Persen

- Banten: 30 Persen

- Bali: 10 Persen

- Jawa Barat: 10 Persen

- Jawa Tengah: 30 Persen

Biaya Insentif Fiskal PKB dan BBN-KB Listrik (Capture Webinar)

Baca Juga: Gokil! Pemenang Motor Listrik Gesits Akhirnya Terima Unit Setelah Gak Ada Kabar Selama Setahun, Ini Faktanya

Selain itu terdapat juga insentif uji tipe yang diberikan di antaranya untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya uji yang ditetapkan PP No. 15 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan akan terjadi penurunan.

"Jadi untuk biaya uji sepeda motor yang saat ini Rp 50 juta, untuk kendaraan bermotor listrik itu bisa diturunkan sampai Rp 10 juta," tutup Pandu.

Gimana bro asik kan? bayar pajak jadi murah meriah nih.