Find Us On Social Media :

Asyik Motor Listrik Bebas Biaya PKB serta BBNKB, Bayar Pajak Tahunan Jadi Murah Meriah

By Erwan Hartawan, Rabu, 25 November 2020 | 18:00 WIB
Ilustrasi Motor Listrik (Naufal Shafly/GridOto.com)

Baca Juga: Murah Banget! Motor Listrik Cuma Perlu Biaya Segini Buat Sekali Charge, Sekali Isi Bertahan Sejauh Ini!

Adapun besaran PKB dan BBN-KN kendaraan listrik diberbagai daerah sebagai berikut

- Jawa Timur: 10 Persen

- Banten: 30 Persen

- Bali: 10 Persen

- Jawa Barat: 10 Persen

- Jawa Tengah: 30 Persen

Biaya Insentif Fiskal PKB dan BBN-KB Listrik (Capture Webinar)

Baca Juga: Gokil! Pemenang Motor Listrik Gesits Akhirnya Terima Unit Setelah Gak Ada Kabar Selama Setahun, Ini Faktanya

Selain itu terdapat juga insentif uji tipe yang diberikan di antaranya untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya uji yang ditetapkan PP No. 15 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan akan terjadi penurunan.

"Jadi untuk biaya uji sepeda motor yang saat ini Rp 50 juta, untuk kendaraan bermotor listrik itu bisa diturunkan sampai Rp 10 juta," tutup Pandu.

Gimana bro asik kan? bayar pajak jadi murah meriah nih.