Find Us On Social Media :

Hore! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Perlu KTP dan STNK, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

By , Kamis, 26 November 2020 | 19:30
Ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus, yuk ikutan cuma perlu KTP dan STNK. (GridOto.com)

Program penghapusan denda pajak kendaraan bisa melalui sistem online.

Atau bikers juga bisa urus pajak kendaraan secara manual.

Bahkan, Samsat Mamasa juga melayani program penghapusan denda pajak kendaraan secara mobile oleh petugas.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai 23 Desember 2020.

Baca Juga: Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020

KTP jadi salah satu syarat ikutan program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Barat. (Tribunnews.com)

Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana. Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK.

Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau pelat, pengguna harus membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).


Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Samsat Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya"