Find Us On Social Media :

Mantap! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Gak Ada, Syaratnya Bawa STNK dan KTP Doang Nih

By M Aziz Atthoriq, Jumat, 27 November 2020 | 16:00 WIB
Mantap! Denda pajak kendaraan bermotor sekarang gak ada, syaratnya bawa STNK dan KTP doang nih. (Aziz Aththoriq)

MOTOR Plus-online.com - Mantap! Denda pajak kendaraan bermotor sekarang gak ada, syaratnya bawa STNK dan KTP doang nih.

Buat bikers yang pajak motornya mati alias menunggak pasti deh kebayang harus bayar sanksi adm telat pajak.

Padahal uang untuk bayar denda pajak tersebut bisa untuk kebutuhan lain apalagi saat masa pandemi Covid-19 ini.

Nah bikers jangan sedih atau galau lagi nih, gak pake lama ayo urus dan bayar pajak motornya karena sekarang gak ada denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: 3 Motor Matic Adventure Baru Meluncur, Desain Gahar Fiturnya Canggih, Ada Yang Mesin Listrik Juga Nih

Kabar gembira ini disampaikanSistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Pihaknya memutihkan denda pajak kendaraan bermotor melalui program MarasaPemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Penghapusan denda pajak kendaraan di Sulawesi Barat ini dimulai sejak 9 November 2020.

Seperti yang dikatakan Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi.

"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," jelasnya mengutip Tribun-Timur.com.

Baca Juga: 6 Alat Ini Wajib Anak Touring Bawa Saat Riding, Bikin Perjalanan Aman Dan Tenang

Ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus, yuk ikutan cuma perlu KTP dan STNK. (GridOto.com)

Program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dilakukan lewat banyak layanan.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bisa melalui sistem online.

Atau bikers juga bisa urus pajak kendaraan secara manual.

Bahkan, Samsat Mamasa juga melayani program penghapusan denda pajak kendaraan secara mobile oleh petugas.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai 23 Desember 2020.

Baca Juga: Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020

KTP jadi salah satu syarat ikutan program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Barat. (Tribunnews.com)

 

Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana. Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK.

Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau pelat, pengguna harus membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).


Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Samsat Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya"