Find Us On Social Media :

Gak Usah Datang ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan Sekarang Bisa Lewat Hp Bro, Caranya Gampang!

By Sabtu, 28 November 2020 | 07:20
Gak Usah ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan Sekarang Bisa Lewat Hp, Begini Caranya (ANTARA FOTO/SENO)

Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran yakni ;

1. Scan KTP pemilik kendaraan

Baca Juga: Puluhan Warganya Positif Covid-19, Daerah Ini Langsung Blokir Jalanan

2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila di kuasakan.

3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.

4. Scan STNK atau BPKB jika ada.

5. Scan Kartu Keluarga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Tanpa Perlu Keluar Rumah"