Find Us On Social Media :

Klik Website Ini, Biker Bisa Blokir STNK Kendaraan Sambil Santai dari Rumah, Yuk Intip Caranya

By M Aziz Atthoriq, Sabtu, 28 November 2020 | 12:15 WIB
Klik website ini, blokir STNK kendaraan bisa sambil santai dari rumah, yuk intip caranya. (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Klik website ini, blokir STNK kendaraan bisa sambil santai dari rumah, yuk intip caranya.

Buat bikers yang bingung mau blokir STNK kendaraan tapi masih ragu keluar rumah akibat pandemi Covid-19 ada kabar gembira nih.

Bikers pernah gak nih jual kendaraan tapi ternyata pembeli baru belum balik nama alias masih pakai nama bikers?

Imbasnya bikers bakalan kena deh sama yang namanya progesif alias pajak tambahan kendaraan selanjutnya.

Baca Juga: 30 Honda PCX Listrik Diluncurkan Grab Layani Customer di Daerah Ini, 7 SPBKLU Ikut Diresmikan

Salah satu cara agar gak kena progesif lagi ya pemblokiran STNK kendaraan.

Nah sekarang blokir gak usah ke kantor Samsat, blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor sekarang bisa lewat handphone (hp).

Karena prosesnya diakukan secara online.

Hal ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, untuk memudahkan masyarakat yang sulit beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mantap! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Gak Ada, Syaratnya Bawa STNK dan KTP Doang Nih

Untuk melakukan blokir STNK secara online, brother tinggal membuka website atau situs pajakonline.jakarta.go.id.

"Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan," ucap Tsani dalam keterangan resminya, Kamis (26/11/2020).

Gak Usah ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan Sekarang Bisa Lewat Hp, Begini Caranya (ANTARA FOTO/SENO)

Bila belum mendaftar, wajib pajak bisa langsung melakukan registrasi sebelum akhirnya melanjutkan ke tahapan berikutnya. 

Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir.

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya. 

"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.

Ilustrasi STNK, wajib tau perbedaan stnk asli dengan duplikat (Otofemale.grid.id)

Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran yakni ;

1. Scan KTP pemilik kendaraan

Baca Juga: Puluhan Warganya Positif Covid-19, Daerah Ini Langsung Blokir Jalanan

2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila di kuasakan. 

3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar. 

4. Scan STNK atau BPKB jika ada. 

5. Scan Kartu Keluarga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Tanpa Perlu Keluar Rumah"