Lalu, juga meminta nama ibu kandung pekerja, terakhir adalah nama perusahaan.
Nantinya, pihak BPJS meminta pekerja mengisi semua itu dan dikirimkan ke pesan teks Facebook resmi BPJS Ketenagakerjaan agar mengetahui apakah pekerja tersebut termasuk yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya.
Perihal keluhan karena tidak menerima bantuan subsidi gaji terutama di termin kedua ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menekankan jika hal tersebut menjadi kewenangan Kemenaker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Belum Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Ini Cara Mengadukannya"