Find Us On Social Media :

Asyik Pelat Nomor Embos Polri Seperti Asli Ternyata Bisa Dibeli Secara Online atau COD

By , Selasa, 01 Desember 2020 | 15:15
Pelat nomor embos POLRI dijual online kesempatan bagi yang malas ngurus ke Samsat (Facebook/HH)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).