Find Us On Social Media :

Street Manners: Masih Berani Bikin Polisi Tidur Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta

By Ahmad Ridho, Rabu, 2 Desember 2020 | 13:10 WIB
Masih nekat bikin polisi tidur asal-asalan, siap-siap penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta. (Stefanus Yoga)

Baca Juga: Ini Polisi Tidur Paling Bahaya di Dunia, Ban Jadi Robek dan Bikin Kapok Pelanggar

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.