Find Us On Social Media :

Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Buka Bengkel Tambal Ban

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 2 Desember 2020 | 20:45 WIB
Cara pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bisa buka bengkel tambal ban kecil-kecilan bro (Tribunnews.com)

Baca Juga: Penasaran Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Buat Tambahan Modal Usaha Atau Enggak? Begini Cara Mengeceknya

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelasnya.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Asyik Banget, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Buruan Klik Link Ini Siapa Tahu Bikers Jadi Penerima Bantuan

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.