Find Us On Social Media :

14 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Desember 2020, Buruan Dicek Daerah Bikers Termasuk Gak?

By , Jumat, 04 Desember 2020 | 13:15
Ilustrasi. 14 provinsi bebaskan denda pajak kendaraan bermotor selama Desember 2020, kuy dicek sekarang! (Kompas.com)

Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov Sumbar juga memberikan insentif administrasi lainnya.

Seperti penghapusan denda BBNKB, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ( SWDKLLJ) dan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bernomor polisi BA dan juga luar provinsi.

Relaksasi PKB ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sumbar setidaknya hingga 15 Desember 2020.

Baca Juga: Buruan Bro, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai Bulan Desember 2020!

7. Sulawesi Utara

Pemutihan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Utara (Sulut). Pemberian insentif pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020.

Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), tetapi juga pemberian diskon PKB.

Selain itu, Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB.

Kebijakan yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

8. Sulawesi Tengah

Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Sulteng juga menerapkan penghapusan denda PKB.

Kebijakan yang mengacu pada Pergub Nomor 14 Tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020.