Find Us On Social Media :

Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Bayarnya Bisa Online!

By , Sabtu, 05 Desember 2020 | 20:10
Ilustrasi STNK. Buruan urus, denda pajak kendaran dihapus sampai tanggal segini, bayarnya bisa online!! (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Kuy diurus, denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini, bayarnya bisa online!

Kesempatan buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, lagi ada pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak, baik motor atau mobil.

Apalagi bayar pajak kendaraan sekarang bisa online, biar aman dari Covid-19!

Baca Juga: Asyik! Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Repot-repot ke Samsat, Yuk Diurus Sekarang Begini Cara dan Syaratnya

Baca Juga: 14 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Desember 2020, Buruan Dicek Daerah Bikers Termasuk Gak?

Pemutihan pajak ini merupakan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pihaknya menghapus dend pajak kendaraan bagi warga Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Informasi IT Bapenda Sulsel Didit mengatakan kebijakan Gubernur Sulsel itu sudah dua kali diperpanjang demi meringankan beban masyarakat.

"Sampai tanggal 23 Desember. Sudah dua kali diperpanjang," kata Didit dikutip dari Tribun-Timur.com.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Apakah Penghapusan Denda Pajak Sama dengan Bebas Pajak Kendaraan?

Didit menyampaikan pemutihan denda pajak kendaraan ini belum diperpanjang untuk ketiga kalinya.

Soalnya masa pemutihan pajak masih tersisa 18 hari lagi.