Find Us On Social Media :

Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Bayarnya Bisa Online!

By , Sabtu, 05 Desember 2020 | 20:10
Ilustrasi STNK. Buruan urus, denda pajak kendaran dihapus sampai tanggal segini, bayarnya bisa online!! (Kompas.com)

Sekadar diketahui, untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart.

Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills).

Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas.
Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau ke Samsat Stasioner.


Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember"