Find Us On Social Media :

Asyik Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 23 Desember

By Ahmad Ridho, Minggu, 6 Desember 2020 | 13:10 WIB
Buruan diurus, bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama cukup bawa KTP, STNK dan BPKB. (Kontan.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus, bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama cukup bawa KTP, STNK dan BPKB.

Buat bikers yang masa berlaku pajak motornya habis buruan diurus karena cuma sampai 23 Desember 2020.

Cepat ke Samsat dan jangan lupa lengkapi berkas dan surat kendaraan biar prosesnya cepat.

Kabar bagus buat bikers karena sedang ada relaksasi pajak kendaraan yang dilakukan oleh Pemprov Banten.

Baca Juga: Gak Usah Ribet ke Samsat Bayar Pajak Motor Sekarang Makin Gampang Lewat ATM, Caranya Mudah Bro

Baca Juga: Ditunggu Sampai 23 Desember 2020 Besok Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Siapin KTP, STNK dan BPKB

Relaksasi pajak kendaraan ini bertujuan membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Jadi buat brother yang pajak motornya mati alias kedaluwarsa, buruan deh diurus mumpung ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Relaksasi ini berlaku sampai tanggal 23 Desember 2020.

Keringanan tersebut mencangkup penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.