MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus, bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama cukup bawa KTP, STNK dan BPKB.
Buat bikers yang masa berlaku pajak motornya habis buruan diurus karena cuma sampai 23 Desember 2020.
Cepat ke Samsat dan jangan lupa lengkapi berkas dan surat kendaraan biar prosesnya cepat.
Kabar bagus buat bikers karena sedang ada relaksasi pajak kendaraan yang dilakukan oleh Pemprov Banten.
Baca Juga: Gak Usah Ribet ke Samsat Bayar Pajak Motor Sekarang Makin Gampang Lewat ATM, Caranya Mudah Bro
Relaksasi pajak kendaraan ini bertujuan membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Jadi buat brother yang pajak motornya mati alias kedaluwarsa, buruan deh diurus mumpung ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Relaksasi ini berlaku sampai tanggal 23 Desember 2020.
Keringanan tersebut mencangkup penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Wuih Bayar Pajak Bisa Sambil Rebahan Di Rumah Aja, Begini Cara Urusnya
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan keringanan pajak diberlakukan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak dan efektif berlaku mulai 5 November 2020.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Wahidin Halim dikutip dari Warta Kota.