2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.
Artikel ini sudah tayang di Wartakota berjudul: pemprov-banten-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-untuk-meringankan-beban-masyarakat