Find Us On Social Media :

Asyik Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 23 Desember

By Minggu, 06 Desember 2020 | 13:10
Buruan diurus, bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama cukup bawa KTP, STNK dan BPKB. (Kontan.co.id)

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Artikel ini sudah tayang di Wartakota berjudul: pemprov-banten-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-untuk-meringankan-beban-masyarakat