Find Us On Social Media :

Trik Agar Bayar Pajak STNK Murah Caranya Mudah Lakukan Hal Ini

By Selasa, 08 Desember 2020 | 09:38
Kode pajak progresif yang dikasih tanda panah atau dilingkari (Kompas.com)

Sehingga, jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe yang sama dan atas nama serta alamat yang sama akan bisa dikenakan pajak progresif.

Hal ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan,” tuturnya.

Baca Juga: Asyik Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 23 Desember

Besaran tarif pajak progresif sesuai Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua.

Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.

Daftar pajak progresif wilayah DKI Jakarta sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

Baca Juga: Wuih Bayar Pajak Bisa Sambil Rebahan Di Rumah Aja, Begini Cara Urusnya

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.