Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Bayarnya Bisa Online!
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?