Pemerintah mengatur peran Pertamina untuk menghasilkan dan mengolah migas dari ladang-ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia tahun 1971.
Beberapa tahun kemudian, pemerintah mengubah kedudukan Pertamina sehingga penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) dilakukan melalui kegiatan usaha, tepatnya 2001.
Dua tahun kemudian, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berubah nama menjadi PT Pertamina (Persero) yang melakukan kegiatan usaha migas pada Sektor Hulu hingga Sektor Hilir.
Pada 10 Desember 2005, Pertamina mengubah lambang kuda laut menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah yang merefleksikan unsur dinamis dan kepedulian lingkungan.
Pada 20 Juli 2006, PT Pertamina (Persero) melakukan transformasi fundamental dan usaha Perusahaan.
Pertamina (Persero) mengubah visi Perusahaan yaitu, "Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia" pada 10 Desember 2007.
Baca Juga: Awas Perhatikan Ketika Isi Bensin Ternyata SPBU Pertamina Ada 3 Macam
Pada 14 Desember 2015, Menteri BUMN selaku RUPS menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina dalam hal optimalisasi pemanfaatan sumber daya, peningkatan modal ditempatkan dan diambil bagian oleh negara serta perbuatan-perbuatan Direksi yang memerlukan persetujuan tertulis Dewan Komisaris.
Perubahan ini telah dinyatakan pada Akta No.10 tanggal 11 Januari 2016, Notaris Lenny Janis Ishak, SH.
Akhirnya perubahan Anggaran Dasar Pertamina tersebut disetujui pada tanggal 24 November 2016.
Wah, panjang juga ya perjalanan Pertamina dari dulu sampai sekarang.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, SPBU Pertamina Ada Berapa Jenis Sih Berdasarkan Kode?
Label SPBU Pertamina saat ini sering dikunjungi bikers, salah satunya gara-gara harga bensin yang terjangkau.