Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp. 75.000
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak Juga Daftar Lokasi SIM Keliling di Kota Lain"