Find Us On Social Media :

Jadi Pertanyaan Bikers, Penerima Sudah Meninggal Apa Masih Bisa Dapat BLT

By Ahmad Ridho, Jumat, 11 Desember 2020 | 15:00 WIB
Jadi Pertanyaan Bikers, Penerima Sudah Meninggal Apa Masih Bisa Dapat BLT (Thinkstockphotos.com)

Baca Juga: Cicilan Motor Aman, Ini Deretan BLT yang Diperpanjang Tahun 2021, Jangan Lupa Cek Saldo ATM

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima Bantuan Subsidi Gaji Tetap Berhak meski Telah Meninggal, Selama Rekening Masih Aktif",