Find Us On Social Media :

Punya SIM di Indonesia Ada Batas Minimal Usia, Nih Daftarnya Bro

By , Sabtu, 12 Desember 2020 | 14:45
Ilustrasi. Punya SIM ada batas minimal usia, bikers jangan nekat langgar aturan ini. (Kompas.com)

- SIM B II, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan lebih dari 1.000 kg. Batas minimum usia pemohon 21 tahun.

- SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Batas usia minimum pemohon 20 tahun.

- SIM B 1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Batas usia minimum pemohon 22 tahun.

- SIM B II Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Batas usia minimum pemohon 23 tahun.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Batas Minimum Usia Memiliki SIM di Indonesia"