Find Us On Social Media :

Mau Cicilan Motor Aman? Cek Lagi Penerima Bantuan Subsidi Gaji

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 13 Desember 2020 | 14:30 WIB
Ilustrasi uang. Mau cicilan motor aman? Coba cek lagi apakah kamu penerima bantuan subsidi gaji (BSU) atau bukan, begini caranya. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Wuih Ada Bantuan Pemerintah Lagi Nih Rp 1,8 Juta Buat Profesi Ini, Buruan Cek Disini

Mengutip video tutorial dari situs resmi Kemenaker, ada langkah-langkah yang harus diikuti oleh pekerja agar mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji.

Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi website www.kemnaker.go.id;

- Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang;

- Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun;

- Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung;

- Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang;

- Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut;

- Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk;

- Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Setelah berhasil, kunjungi profil;

- Jika para pekerja termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan ditampilkan pemberitahuan "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

Baca Juga: Sama-sama Ditransfer Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Apa Bedanya Subsidi Gaji Pekerja dan Guru Honorer

Selain itu, Kemenaker juga membuka jaringan untuk menampung pertanyaan seputar bantuan subsidi gaji melalui pesan Whatsapp maupun nomor kontak langsung.

"Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi website atau menghubungi nomor kontak ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305," ujar admin Kemenaker dalam video tersebut.

Berdasarkan data Kemenaker hingga 8 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua telah mencapai 11.023.780 pekerja.

Secara rinci, tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima.