Find Us On Social Media :

Syarat Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus, Kuy Diurus

By Galih Setiadi, Rabu, 23 Desember 2020 | 07:25 WIB
Buruan diurus, denda pajak kendaraan sampai bea balik nama dihapus sampai akhir tahun, syaratnya gampang. (Tribunnews.com)

3. Papua barat

Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.

Namun, kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.

Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020.

Pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Ada Program Penghapusan Denda Apa Iya Jadi Bebas Pajak Kendaraan?

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa," kata Gamal dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Adapun syarat-syaratnya adalah KTP, STNK, dan BPKB.

Tunggu apalagi, yuk diurus sekarang juga...


Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020"