Para pengusaha dan pengelola tempat wisata di Kota Bandung pun, ujar Rasdian, sudah diimbau agar selalu meminta pengunjungnya menunjukkan surat rapid test antigen saat datang ke tempat wisata.
"Dari Disbudpar dan Disdagin juga sudah kasih imbauan, termasuk edaran surat edaran yang diberikan Pak Wali, itu sudah disampaikan. Itu bagian dari pencegahan, mereka yang memberikan penjelasan ke hotel dan sebagainya," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Awas Ada Sanksi, Wisatawan yang Datang ke Kota Bandung Harus Punya Surat Rapid Test Antigen