Find Us On Social Media :

Street Manners: Masih Berani Putar Balik Padahal Dilarang, Siap-siap Nginep di Penjara 2 Bulan

By Ahmad Ridho, Rabu, 23 Desember 2020 | 13:40 WIB
Masih nekat putar balik padahal rambu dilarang, siap-siap bermalam di penjara 2 bulan. (Tribun Pontianak)

Baca Juga: Street Manners: Pakar Safety Riding Komentari Bikers Pakai Jas Hujan di Sembarang Tempat

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 yang berisi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,".

Memang di setiap rambu dilarang memutar balik ini tidak selalu ada pengawasan dari Kepolisian setempat untuk menjaga ketertiban, tapi apa salahnya jika pengendara tertib berlalu lintas.

Jangan sampai adanya kejadian yang tidak diinginkan malah baru membuat pengendara jera melanggar aturan lalu lintas tersebut.