Kebijakan yang mengacu pada Pergub Nomor 14 Tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020.
Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB, dan BBNKB kedua.
3. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020.
Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan.
Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.
Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang menunggak pajak ataupun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya
4. Papua Barat
Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.
Namun, kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.