Find Us On Social Media :

Kuy Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus, Cuma Perlu KTP dan STNK, Bisa Diurus Online Lo!

By Galih Setiadi, Jumat, 27 November 2020 | 13:00 WIB
Ilustrasi. Buruan bayar pajak kendaraa bermotor mumpung dendanya dihapus, cuma perlu KTP dan STNK, bisa diurus online pula! (Grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Kuy! Buruan bayar pajak kendaraan mumpung dendanya dihapus, cuma perlu KTP dan STNK lo!

Bikers yang belum bayar pajak kendaraan, buruan sikat kesempatan bagus ini.

Lagi ada pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu denda pajak dihapus.

Apalagi buat ikutan program pemutihan pajak ini gampang banget lo!

Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Perlu KTP dan STNK, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Buruan Bro, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai Bulan Desember 2020!

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Pihaknya memutihkan denda pajak kendaraan bermotor melalui program Marasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Penghapusan denda pajak kendaraan di Sulawesi Barat ini dimulai sejak 9 November 2020.

Sementara masa akhir pemutihan pajak ini sampai 23 Desember 2020.

Program penghapusan pajak kendaraan bermotor ini disampaikan Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi.

Baca Juga: Kuy! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlaku, Bikers Cuma Perlu Bawa Tiga Syarat Ini