Tiga bantuan sosial yang disalurkan Kemensos pada 2020 adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako/ BPNT Non-PKH, dan Bansos Beras (BSB).
Namun, penyaluran bantuan ini sempat mendapat sorotan setelah nama Menteri Sosial Juliari P Batubara terseret kasus korupsi dana bantuan sosial.
Juliari diduga menerima uang siap sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut syarat menjadi calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
1. Memiliki usaha berskala mikro
Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Dihapus Menteri Risma, Seperti Ini Penggantinya
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS