Find Us On Social Media :

Samsat Jakarta Libur 4 Hari, Perpanjang STNK Bisa Lewat Online Loh

By Erwan Hartawan, Kamis, 31 Desember 2020 | 08:25 WIB
Perpanjang STNK libur sampai tanggal 4 Januari 2021 (Pemprov DKI Jakarta)

MOTOR Plus-Online.com - Buat bikers sebaiknya jangan ke Samsat hari ini, (31/12/2020) bro.

Bukan tanpa alasan, mulai hari ini pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya libur.

Memang pepanjangan STNK persatu satun dan lima tahun itu wajib.

Tapi kalo libur juga bakal sia-sia brother datang ke Samsat hari ini.

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat dari ATM BCA Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online Begini Caranya

Baca Juga: Program Penghapusan Denda Pajak Motor Diperpanjang Siapkan KTP, BPKB dan STNK

Nah bikers juga wajib tau nih kapan waktu Samsat buka lagi.

Seperti sampaikan oleh Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

Samsat Libur selama 3 hari ke depan.

"Dari tanggal 31 Desember-2 januari 2021 juga libur," dikutip dari Gridoto.

Pelayanan baru beroperasi kembali pada tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga: Gak Repot ke Samsat, Blokir Kendaraan Bisa Sambil Rebahan, Ini Caranya

Tapi bikers gak perlu khawatir, ada dispensasi kok buat pemohon pajak yang jatuh tempo.

“Untuk yang jatuh tempo 31 Desember dan 2 Januari itu dibebaskan dari sanksi administrasi, dan bisa melakukan pembayaran pajak pada Seninnya,” ucapnya.

Menariknya dispensasi bebas sanksi administrasi ini tidak hanya berlaku untuk pajak satu tahunan saja.

Ini juga tetapi yang akan melakukan pajak lima tahunan juga akan mendapatkan pembebasan sanksi.

“Baik yang satu tahunan maupun lima tahunan itu bebas sanksi, karena seluruh Samsat di Polda Metro Jaya tutup pada tanggal itu,” ujarnya kepada Kompas.com.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Di Jakarta Bisa Lewat Samling, Nih Lokasinya

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin melakukan pembayaran pajak bisa membayar secara daring atau online.

Nah, berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak secara online.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Santai, Gini Caranya

Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan".

Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari.

Sebagai catatan, pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan di bawah satu tahun.