Menariknya dispensasi bebas sanksi administrasi ini tidak hanya berlaku untuk pajak satu tahunan saja.
Ini juga tetapi yang akan melakukan pajak lima tahunan juga akan mendapatkan pembebasan sanksi.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Di Jakarta Bisa Lewat Samling, Nih Lokasinya
“Baik yang satu tahunan maupun lima tahunan itu bebas sanksi, karena seluruh Samsat di Polda Metro Jaya tutup pada tanggal itu,” ujarnya kepada Kompas.com.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin melakukan pembayaran pajak bisa membayar secara daring atau online.
Nah, berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak secara online.
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Santai, Gini Caranya
2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.
Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
Baca Juga: 8 Provinsi Masih Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, 3 Hari Lagi