MOTOR Plus-online.com - Waspada motor dan mobil gak lolos uji emisi bakal kena denda Rp 500 ribu.
Hal ini akan berlaku di Jakarta mulai tanggal 24 Januari 2021 mendatang.
Pemberlakuan aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Catat, Mulai Bulan Depan Motor Gak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Sanksi
Regulasi baru ini bisa dilihat pada Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan pasal 3, sebagai berikut;
Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
Tidak asal memberikan sanksi, tapi sebelumnya aturan ini sudah dilakukan sosialiasi.
Implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.
Baca Juga: Waspada Aturan Baru, Motor Berusia 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi
"Melakukan uji emisi kendaraan juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta," kata PLT Kadis LH DKI Jakarta Syarifudin saat menghadiri uji emisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.
Syarifudin menjelaskan, Pergub tahun 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor.