Find Us On Social Media :

Awas, Motor dan Mobil Gak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 500 Ribu Mulai 24 Januari 2021

By Jumat, 01 Januari 2021 | 20:00
Ilustrasi uji emisi pada motor. Waspada motor dan mobil gak lolos uji emisi bakal kena denda Rp 500 ribu. (Nurul)

Proses Uji Emisi

Salah satu tempat yang melayani uji emisi kendaraan yakni di Bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Proses pengujian dilakukan dengan alat uji emisi gas buang yang meliputi pengetesan Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2), dan Lambda (A)..

"Alat uji emisi harus dikalibrasi dulu sampai semua parameter pengukuran di angka 0," buka Rendi Kristiya, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Video Motor Wajib Uji Emisi, Kenapa Cara Mendeteksinya Knalpot Harus Disumpal Kain?

Setelah itu mesin mobil dihidupkan sekitar 5-10 menit sampai putaran mesin stabil sekitar 800 rpm.

"Elektrikal mobil seperti audio atau AC harus mati supaya beban kerja mesin tidak berat, nanti akan pengaruh ke akurasi hasilnya," tutur Rendi.

Selanjutnya, slang sensor gas buang dimasukkan ke dalam lubang knalpot mobil sekitar 10 menit, lalu pantau angka parameter pengujian pada alat.

"Kalau angka parameter pengujian pada alat stabil dan tidak berubah signifikan, bisa langsung print struk hasil uji emisi dan slang sensor dilepas," terang Rendi.