Find Us On Social Media :

Awas, Motor dan Mobil Gak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 500 Ribu Mulai 24 Januari 2021

By Ahmad Ridho, Jumat, 1 Januari 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi uji emisi pada motor. Waspada motor dan mobil gak lolos uji emisi bakal kena denda Rp 500 ribu. (Nurul)

Baca Juga: Banyak yang Masih Bingung, Apakah Proses Uji Emisi Motor Harus Bongkar Mesin?

"Tetapi ketika dia lulus uji emisi berlaku pada tarif standar," katanya.

Sedangkan untuk sanksi tilang, penegak hukum akan melakukan razia dibantu Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Berapa biaya yang harus dibayarkan untuk denda ini? Ternyata lumayan menguras kantong lho!

"Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan saksi tilang yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni sanksi tilang maksimal Rp. 250 ribu untuk motor dan Rp. 500 ribu untuk mobil," ungkapnya.

Baca Juga: Ramai Soal Uji Emisi, Ada Enggak Sih Bengkel yang Melayani Uji Emisi Buat Motor?

Proses Uji Emisi

Salah satu tempat yang melayani uji emisi kendaraan yakni di Bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Proses pengujian dilakukan dengan alat uji emisi gas buang yang meliputi pengetesan Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2), dan Lambda (A)..

"Alat uji emisi harus dikalibrasi dulu sampai semua parameter pengukuran di angka 0," buka Rendi Kristiya, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.