Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Kasih Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya, Nih Syaratnya

By Fadhliansyah, Sabtu, 2 Januari 2021 | 12:35 WIB
Ilustrasi SIM. Presiden Jokowi Kasih Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya, Nih Syaratnya (Tribunnews.com)

Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM"