Find Us On Social Media :

Gak Cuma Bikin SIM Baru, Buat Dokumen Ini Bakal Digratiskan Lo

By Galih Setiadi, Sabtu, 2 Januari 2021 | 12:01 WIB
Enggak cuma bikin SIM baru yang digratiskan, buat dokumen ini bakal dibebaskan biaya bro. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Wow gak cuma bikin SIM baru, ternyata buat dokumen ini gak perlu bayar alias gratis.

Dijamin bikin bikers senang dengernya, nantinya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) gak usah bayar.

Kabar bagus buat bikers yang belum punya SIM atau masa berlaku SIM-nya sudah kadaluwarsa, siap-siap manfaatin program ini.

Malahan gak cuma bikin SIM baru loh yang bakal digratiskan.

Baca Juga: Pemilik SIM C Lagi Senang Dapat Info Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu, Fakta atau Hoax Sih?

Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Bakalan Gratis, Ini Syaratnya Bro

Yup, pemerintah lagi membuka peluang bikin SIM baru tanpa biaya alias gratis.

Aturannya tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Akhir Tahun 2020, Buka Cuma Sampai Jam Segini