Find Us On Social Media :

Gak Cuma Bikin SIM Baru, Buat Dokumen Ini Bakal Digratiskan Lo

By , Sabtu, 02 Januari 2021 | 12:01
Enggak cuma bikin SIM baru yang digratiskan, buat dokumen ini bakal dibebaskan biaya bro. (Tribunnews.com)

Tapi brother harus tahu, gak semua orang bisa nikmati SIM gratis ini.

Program pembuatan SIM gratis ini berlaku bagi kalangan tertentu.

Mulai dari warga miskin, mahasiswa atau pelajar, sampai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Adapun peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Jangan Sampai Ketipu, Biaya Resminya Cuma Segini

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," begitu bunyi PP tersebut.

Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Selain pembuatan SIM gratis, ada penerbitan dokumen lain yang tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Asyik, Ada Dispensasi Masa Berlaku SIM Awal Tahun Habis, Sampai Kapan?

Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (TribunJabar.id)