Find Us On Social Media :

Gak Cuma Bikin SIM Baru, Buat Dokumen Ini Bakal Digratiskan Lo

By , Sabtu, 02 Januari 2021 | 12:01
Enggak cuma bikin SIM baru yang digratiskan, buat dokumen ini bakal dibebaskan biaya bro. (Tribunnews.com)

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.

Makin komplit nih nantinya, udah ada SIM gratis, bikin SKCK juga gak perlu bayar, asyik!


Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM"