Find Us On Social Media :

Gak Cuma Bikin SIM Baru, Buat Dokumen Ini Bakal Digratiskan Lo

By Galih Setiadi, Sabtu, 2 Januari 2021 | 12:01 WIB
Enggak cuma bikin SIM baru yang digratiskan, buat dokumen ini bakal dibebaskan biaya bro. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Wow gak cuma bikin SIM baru, ternyata buat dokumen ini gak perlu bayar alias gratis.

Dijamin bikin bikers senang dengernya, nantinya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) gak usah bayar.

Kabar bagus buat bikers yang belum punya SIM atau masa berlaku SIM-nya sudah kadaluwarsa, siap-siap manfaatin program ini.

Malahan gak cuma bikin SIM baru loh yang bakal digratiskan.

Baca Juga: Pemilik SIM C Lagi Senang Dapat Info Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu, Fakta atau Hoax Sih?

Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Bakalan Gratis, Ini Syaratnya Bro

Yup, pemerintah lagi membuka peluang bikin SIM baru tanpa biaya alias gratis.

Aturannya tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Akhir Tahun 2020, Buka Cuma Sampai Jam Segini

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Bener Gak Sih Smart SIM Bisa Berfungsi Sebagai Kartu Pembayaran Elektronik?

Tapi brother harus tahu, gak semua orang bisa nikmati SIM gratis ini.

Program pembuatan SIM gratis ini berlaku bagi kalangan tertentu.

Mulai dari warga miskin, mahasiswa atau pelajar, sampai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Adapun peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Jangan Sampai Ketipu, Biaya Resminya Cuma Segini

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," begitu bunyi PP tersebut.

Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Selain pembuatan SIM gratis, ada penerbitan dokumen lain yang tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Asyik, Ada Dispensasi Masa Berlaku SIM Awal Tahun Habis, Sampai Kapan?

Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (TribunJabar.id)

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.

Makin komplit nih nantinya, udah ada SIM gratis, bikin SKCK juga gak perlu bayar, asyik!


Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM"