Bagi penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia (70 tahun ke atas) akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.
Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya.
Di setiap kecamatan akan terdapat SDM Pendamping PKH yang siap mengawal proses pencairan bantuan agar tepat sasaran.
Baca Juga: Bantuan Uang Tunai Rp 3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP
2. Bantuan tunai dan bantuan Jabodetabek
Menko PMK Muhadjir menyampaikan, bansos tunai akan disalurkan kepada sekitar 18 juta penerima manfaat.
Untuk wilayah Jabodetabek, yang sebelumnya berupa bantuan sembako, akan diubah menjadi bantuan langsung tunai.
"Iya betul (bantuan sembako Jabodetabek diganti menjadi bantuan tunai). Untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai atau Kartu Sembako) indeksnya sama Rp 200 ribu per bulan untuk 18,8 juta keluarga untuk 12 bulan," tutur Adhy.
Lebih lanjut, bantuan langsung tunai wilayah Jabodetabek akan diantar langsung oleh petugas dari PT Pos Indonesia ke rumah masing-masing penerima manfaat.
"Jadi tidak perlu datang ke kantor Pos, karena nanti kalau datang ke kantor Pos kita khawatir nanti timbul kerumunan. Karena itu, akan diantar ke masing-masing alamat dengan teknik yang sudah diatur oleh Ibu Mensos, Ibu Risma," ujar Muhadjir.
Baca Juga: Rejeki Nomplok 3 Bantuan Pemerintah Diantar ke Rumah Mulai 4 Januari 2021
Dalam pelaksanaan pencairan bantuan, pemerintah bekerja sama dengan PT Pos dan bank himbara ((himpunan bank milik negara) yang ditunjuk.