Find Us On Social Media :

Gratis Tidak Hanya Bikin SIM Tapi Jokowi Juga Setujui Perpanjangan Tanpa Biaya

By Aong, Senin, 4 Januari 2021 | 07:57 WIB
Ilustrasi pelajar yang membuat SIM dengan jalur murni tes (Facebook Gresik Sumpek)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira di awal tahun 2021 karena dalam pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) digratiskan dengan syarat.

Gratis tidak hanya bikin SIM tapi Presiden Jokowi juga setujui perpanjangan tanpa biaya dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi tersebut.

Digratiskannya dalam pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Peraturan tersebut tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM Buat Pelajar dan Mahasiswa

Baca Juga: Mulai Besok Buat dan Perpanjang SIM Wajib Psikotes, Jadi Makin Mahal?

Namun untuk mendapatkan fasilitas gratis dalam pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut hanya kategori tertentu masyarakat.

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

Baca Juga: Presiden Jokowi Kasih Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya, Nih Syaratnya

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Bakalan Gratis, Ini Syaratnya Bro

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Gak Cuma Bikin SIM Baru, Buat Dokumen Ini Bakal Digratiskan Lo

Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Di bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Bakalan Gratis, Ini Syaratnya Bro

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

Jadi, sebenarnya banyak kategori masyarakat yang kemungkinan dapat layanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.

Tinggal menunggu pelaksanannya dan kemungkinan akan diserbu masyarakat namun pasti ada pembatasan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis