2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
Baca Juga: Presiden Jokowi Kasih Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya, Nih Syaratnya
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
Baca Juga: Gak Cuma Bikin SIM Baru, Buat Dokumen Ini Bakal Digratiskan Lo
Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).