Find Us On Social Media :

Jangan Panik, Begini Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tapi KTP Asli Hilang

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Senin, 4 Januari 2021 | 10:37 WIB
Jangan panik, begini solusi bayar pajak kendaraan tapi KTP asli hilang. (Kontan.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Jangan panik, begini solusi bayar pajak kendaraan bermotor meski KTP asli hilang.

Seperti yang brother tahu, saat mau membayar pajak kendaraan bermotor tahunan pasti harus membawa beberapa berkas.

Berkas-berkas itu menjadi syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Seperti KTP asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi.

Baca Juga: Asyik! Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin, Nih Syaratnya

Baca Juga: Muncul Wacana Razia Gabungan Incar Motor yang Pajaknya Mati, Beneran Nih?

Di beberapa daerah juga mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB asli serta fotokopi.

Membawa KTP asli menjadi syarat wajib untuk membayar pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Pastinya bikin panik kalau pajak kendaraan mau mati tapi KTP asli dan foto kopiannya hilang.

Baca Juga: Libur Tahun Baru 2021 Samsat Tutup 4 Hari, Buka Lagi Tanggal Segini

Lalu bagaimana cara membayar pajak kendaraan tahunan?

Apakah bisa digantikan dengan surat keterangan pengganti dari Dukcapil?

Menanggapi permasalahan tersebut Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo memberikan penjelasan.

"Mau bayar pajak tanpa KTP asli dan STNK asli tentu tidak bisa," kata Dwi, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja, Caranya Gampang

"Kalau enggak ada KTP asli, enggak akan diterima karena acuannya adalah NIK KTP," sambung Dwi.

"Tapi jika menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dari Dukcapil bisa, selain dari dukcapil tidak bisa," pungkasnya.

Sementara itu, menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Zudan Arif Fakrulloh, jika KTP hilang masyarakat disarankan untuk mencetak ulang KTP.

"Bila KTP hilang tinggal cetak ulang ke kantor dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa surat keterangan hilang dari Polisi," ujarnya.

Baca Juga: Samsat Jakarta Libur 4 Hari, Perpanjang STNK Bisa Lewat Online Loh

"Datang saja tinggal cetak, satu hari selesai," tutupnya.

Nah buat brother yang KTP-nya hilang tapi mau bayar pajak kendaraan tahunan, bisa langsung bikin surat keterangan pengganti KTP nih.

Atau kalau masih lama bayarnya, langsung cetak ulang KTP.