Find Us On Social Media :

Modal KTP dan Lainnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Diwakilin

By Galih Setiadi, Rabu, 6 Januari 2021 | 12:45 WIB
Ilustrasi STNK. bayar pajak kendaraan 5 tahunan bisa diwakilin lo. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Cukup siapin KTP dan data lainnya bayar pajak kendaraan 5 tahunan bisa diwakilkan bro.

Pas banget buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, kuy diurus sekarang.

Sekarang layanan bayar pajak kendaraan makin banyak, bahkan brother bisa utus perwakilan.

Apalagi syarat bayar pajak kendaraan 5 tahunan dengan perwakilan gampang banget lo.

Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil

Baca Juga: Jangan Panik, Begini Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tapi KTP Asli Hilang

Brother yang mungkin sibuk atau belum sempat, tetap bisa bayar pajak kendaraan kok.

Soalnya, pemilik kendaraan yang berhalanagan saat pembayaran pajak 5 tahunan bisa dengan perwakilan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan ketika ingin mewakilkan pembayaran pajaknya yakni membuat surat kuasa.

Hal tersebut disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

Baca Juga: Muncul Wacana Razia Gabungan Incar Motor yang Pajaknya Mati, Beneran Nih?