Find Us On Social Media :

Sebelum Kena Tilang, Uji Emisi Gratis Kuy Ini Lokasi dan Waktunya

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 7 Januari 2021 | 08:45 WIB
Sebelum ditilang,kuy ikut uji emisi gratis di Jakarta, catat lokasi dan waktu pelaksanaannya. (Instagram/dinaslhdki)

MOTOR Plus-online.com - Sebelum kena tilang ikutan uji emisi gratis kuy, catat nih bro lokasi dan waktu pelaksanaannya.

Dalam waktu dekat akan diterapkan sanksi tilang bagi mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi.

Selain tidak lulus uji emisis, motor atau mobil yang belum pernah mengikuti uji emisi juga akan kena tilang.

Sanksi berupa tilang akan diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Berumur 3 Tahun, Berapa Biayanya?

Baca Juga: Walah Tidak Lulus Uji Emisi Motor Ditilang Rp 250 dan Mobil Rp 500 ribu Mulai 24 Januari 2021

Kepolisian dan Dinas Perhubungan berhak untuk memberikan sanksi tilang. 

Sanksi tilang tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Sanksi tilang yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Selain kena tilang, motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.